Juri pengadilan Delaware menyimpulkan iPhone 3G, 3GS dan 4 melanggar paten milik Sony terkait panggilan suara. Kemudian paten Nokia terkait menolak panggilan dan data processing.
Apple sendiri menilai bahwa paten teknologi yang dipermasalahkan oleh MobileMedia tidak valid. Namun para juri tidak setuju dengan pendapat Apple.
"Kami puas pengadilan menemukan pelanggaran ketiga paten tersebut dan kami pikir ini adil," kata juru bicara MobileMedia yang dikutip detikINET dari ComputerWorld, Jumat (14/12/2012).
Belum jelas kompensasi apa yang harus diberikan Apple terhadap pelanggaran paten tersebut. Mungkin berupa denda dan kesepakatan royalti.
(fyk/ash)