Bekas karyawan tersebut rupanya mengembangkan 'kunci' teknologi bagi bisnis TV Samsung yang kini berkembang pesat. Gugatan Chung, demikian nama karyawan tersebut, rupanya dimenangkan oleh pengadilan.
Dilansir AFP dan dikutip detikINET, Minggu (2/12/2012), dalam gugatannya, Chung menuding Samsung sengaja 'mengirit' pembayaran bonus, setelah dia mengembangkan teknologi untuk bisnis TV perusahaan asal Korea Selatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Distrik Pusat di Seoul mencatat, teknologi tersebut telah membantu Samsung meraup keuntungan. Diperkirakan, 60 miliar won berhasil didulangnya untuk lini bisnis TV.
"Sangat wajar membayar si pencipta teknologi senilai 10 persen dari keuntungan yang didapat, berdasarkan peran Chung," kata juru bicara pengadilan.
Tidak ada keterangan, apakah Samsung akan mengajukan banding atau tidak terkait dengan keputusan ini. Pihak Samsung belum mengonfirmasikan keterangan apapun.
(rns/rns)