Salah satu pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman yang cukup berat bagi para pembajak film. Salah satu dari mereka bahkan didenda hingga Rp 14 Miliar.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Kywan Fisher dari Hampton, Virginia. Ia terbukti telah mengedarkan film dewasa milik Works Flava melalui jaringan BitTorrent.
Akibat perbuatannya itu, Fisher kini diwajibkan membayar denda sebesar USD 1,5 juta, atau setara dengan Rp 14,4 Miliar (kurs Rp 9.620) untuk 10 film yang ia edarkan. Ini merupakan denda maksimum yang telah diputuskan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilaku terdakwa yang secara sengaja mendistribusikan hasil karya Flava secara ilegal, membuat film tersebut sudah di-download sekitar 3,499 kali," tulis pernyataan Flava, seperti dikutip detikINET dari torrentfrak, Jumat (2/11/2012).
Karena tak berhasil membela diri, hakim John Lee yang memimpin jalannya sidang akhirnya memvonis Fisher bersalah dan wajib memberi ganti rugi. (eno/fyk)