Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Punya Bukti, Telkomsel Yakin Menang Kasasi Pailit

Punya Bukti, Telkomsel Yakin Menang Kasasi Pailit


- detikInet

Jakarta - Telkomsel mengaku tidak puas dan akan mengajukan kasasi atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Operator seluler anak usaha Telkom dan SingTel itu yakin menang saat mengajukan kasasi nanti.

Keyakinan menang kasasi melawan putusan pailit hasil gugatan PT Prima Jaya Informatika (PJI) itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga saat ditemui di wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).

"Langkah kita mengikuti sesusai UU, kita tidak puas dengan keputusan Pengadilan Niaga dan UU memberikan ruang buat kita melakukan kasasi dan itu akan kita lakukan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex yakin bisa memenangkan permohonan kasasi itu karena memiliki kekuatan dokumen serta bukti-bukti yang kuat. "Kalau sesuai dengan konten memori kasasi kita, Telkomsel yakin akan menang dengan menambahkan lawyer-nya," ucapnya.

"Kami berkeyakinan dalam posisi yang bagus. Kami tidak sependapat dengan keputusan pengadilan, bahwa secara utang, kita belum ada utang. Jadi tidak memenuhi perkara kepailitan," tegasnya lebih lanjut.

Alex juga menambahkan, pihaknya sangat serius untuk mengurusi perkara tersebut demi memperjuangkan aset negara. "Dari dulu juga serius karena demi negara RI, karena kita pemiliknya 60% negara. Kedua, Telkomsel satu-satunya yang ada dari Sabang sampai Merauke," tandasnya.

Seperti diketahui, Telkomsel kalah dalam perkara hukum tuntutan pailit yang dituduhkan mitranya PT Prima Jaya Informatika dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 14 September 2012 lalu.

Alhasil, anak usaha Telkom dan SingTel ini berada dalam pengawasan hakim pailit dan kurator serta asetnya disita untuk membayar seluruh hutang pada kreditur, bukan hanya ke PT Prima Jaya Informatika.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus pertengahan September lalu menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia. Extend pun ikut bersama Prima mengajukan gugatan pailit di PN Jakpus.

Kisruh Telkomsel dengan PT Prima berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar, Kartu Prima, mulai Juni 2012. PT Prima sebagai mitra mengajukan gugatan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima.

Perjanjian ditandatangani di bulan Juli 2011 kala direktur utama diduduki oleh Sarwoto Atmosutarno, menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana pra bayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun.

Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Telkomsel juga berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima.

Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti dengan Telkomsel melakukan pemutusan hubungan meskipun kontrak belum berakhir. Dirut Telkomsel Alex Sinaga sendiri telah menyampaikan kronologis versi Telkomsel dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR RI.

(rou/rou)






Hide Ads