"Kami akan panggil semua, termasuk juga direksi lama Telkomsel kalau dibutuhkan. Ini agar kita paham duduk masalah yang menimpa Telkomsel," papar Anggota Komisi I DPR RI Enggartiasto Lukito usai Rapat Dengar Pendapat Umum antara Kementrian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Telkomsel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, beberapa hal patut diklarifikasi oleh kedua belah pihak, terutama masalah perjanjian kerjasama dan niat awal berbisnis. "Agar semua permasalahan menjadi clear," katanya.
Seperti diketahui, Telkomsel kalah dalam perkara hukum tuntutan pailit yang dituduhkan mitranya PT Prima Jaya Informatika dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Alhasil, anak usaha Telkom dan SingTel ini berada dalam pengawasan hakim pailit dan kurator serta asetnya disita untuk membayar seluruh hutang pada kreditur, bukan hanya ke PT Prima Jaya Informatika.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus pertengahan September lalu menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.
Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia. Extend pun ikut bersama Prima mengajukan gugatan pailit di PN Jakpus.
Kisruh Telkomsel dengan PT Prima berawal dari dihentikannya pasokan produk prabayar, Kartu Prima, mulai Juni 2012. PT Prima sebagai mitra mengajukan gugatan pailit kepada Telkomsel karena dianggap mempunyai utang jatuh tempo atas penyediaan kartu Prima.
Perjanjian ditandatangani di bulan Juli 2011 kala direktur utama diduduki oleh Sarwoto Atmosutarno, menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana pra bayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun.
Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Telkomsel juga berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima.
Namun, sejak Juni lalu, kewajiban masing-masing pihak terhenti dengan Telkomsel melakukan pemutusan hubungan meskipun kontrak belum berakhir.
(rou/ash)