Pengadilan Amerika Serikat (AS) mencabut perintah larangan penjualan sementara terhadap Galaxy Tab 10.1. Dengan demikian, Samsung kini bisa berjualan tablet tersebut di AS.
Meski Galaxy 10.1 produk lama, dicabutnya perintah blokir tetap disambut gembira Samsung dan diyakini akan membantunya mendulang keuntungan saat penjualan musim liburan nanti.
"Kami sangat puas dengan keputusan pengadilan kali ini, yang membenarkan posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple," kata Samsung seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (2/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan asal Korea Selatan itu hanya mengaku bahwa smartphone terbaru Apple tersebut melanggar patennya.
Seperti diketahui, dua raksasa ranah smartphone dan tablet ini tak henti saling menggugat. Perkara gugatan bahkan meluas hingga ke 10 negara, seiring keduanya bersaing ketat mendominasi pasar ini.
(rns/ash)