"Hari ini, Jumat (21/9/2012), sekitar pukul 11.00 WIB, Telkomsel secara resmi mengajukan kasasi," tegas Ricardo Simanjuntak, Kuasa Hukum Telkomsel dalam jumpa pers di Ballroom Wisma Mulia, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Ricardo juga ingin meluruskan pemberitaan seputar kondisi Telkomsel paska putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh kurator, tapi tetap dengan pertimbangan dan persetujuan dewan direksi. Jadi sekarang posisinya seperti itu," jelas Ricardo.
Campur tangan kurator ini termasuk untuk urusan lalu lintas transaksi. Tak peduli besarannya, mulai dari Rp 10 perak hingga miliaran itu harus berdasarkan keputusan kurator, direksi tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
"Jadi intinya Telkomsel bukan kehilangan perdata, tapi kehilangan hak menjalankan roda bisnisnya," Ricardo menandaskan.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika Kanta Cahya sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Kerja sama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga Prima Jaya merugi Rp 5,3 miliar
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
(ash/ash)