Terlebih, hal ini menjadi masalah serius ketika Telkomsel memutuskan kerjasama yang berujung gugatan ke pengadilan dan dikabulkan, sehingga menyebabkan operator plat merah itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Terus terang saat kerja sama itu, waktu di BRTI, kita tidak tahu apa-apa mengenai adanya kerja sama itu," tukas Heru, yang pada saat kerjasama Telkomsel-PT Prima berlangsung, masih menjabat di BRTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerjasama ini sendiri dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga merugikan PT Prima Jaya Informatika hingga Rp 5,3 miliar.
Menurut Heru, Telkomsel harus memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut. Termasuk apakah bagian dari imbas peristiwa 'Black October', sehingga memunculkan Surat Edaran 117 yang berujung penghentian konten premium untuk sementara waktu.
"Kalau terkait masalah tersebut, harusnya BRTI juga perlu meluruskan. Kalau perlu BRTI, Menkominfo dan Meneg BUMN duduk bersama meluruskan, sebab upayanya tinggal MA," tambahnya kepada detikINET, Senin (17/9/2012).
"Kalau pada diam saja, bisa-bisa Telkomsel tinggal nama. Sambil tentunya manajemen Telkomsel dibenahi kembali, masak bisa lalai karena urusan remeh-temeh gini pailit," tandasnya.
(tyo/ash)