Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Stop Kerjasama Sepihak, PT Telkomsel Digugat Pailit

Stop Kerjasama Sepihak, PT Telkomsel Digugat Pailit


- detikInet

Ilustrasi (ist)
Jakarta - Raksasa telekomunikasi Indonesia, PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," kata kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (1/8/2012).

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Prima Jaya telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu.

"Selain kami ada juga perusahaan lainnya yang belum dibayar. Ini sudah bisa menjadi syarat dipailitkannya sebuah perusahaan yaitu minimal ada dua perusahaan," ujar Kanta.

Menanggapi gugatan ini kuasa hukum Telkomsel, Warakah Anhar mengaku belum bisa memberikan komentar banyak. Dia akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Telkomsel untuk menjawab gugatan kepailitan ini. "Saya akan konsultasikan dulu dengan klien," kata Anhar usai sidang.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan dan akan dilanjutkan pekan depan.
(fyk/fyk)







Hide Ads