Namun, meskipun Apple mungkin akhirnya terbukti bersalah, sulit bagi otoritas China melarang peredaran iPad di negeri itu. Sebab besarnya pasar iPad dan popularitasnya yang menjulang di China membuat langkah pemblokiran sukar diterapkan.
"Pihak bea cukai memberitahu kami akan sulit mengimplementasikan larangan karena banyak orang China cinta dengan produk Apple. Ukuran pasarnya juga sangat besar," ucap Yang Long San dari Proview Technology yang detikINET kutip dari Reuters, Kamis (16/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Proview Technology telah meminta kompensasi ganti rugi sekitar 14 triliun pada Apple. Beberapa pihak menilai tuntutan sebesar itu berkaitan dengan kondisi finansial Proview Technology Shenzen yang sedang sempoyongan.
Namun Yang membantah anggapan seperti itu. Mereka merasa disepelekan oleh Apple sehingga terpaksa mengajukan tuntutan ke ranah hukum. Mereka berhasil menang pada proses hukum di pengadilan Shenzen, meski Apple mengajukan banding.
Dalam tanggapannya, Apple mengklaim telah membeli hak cipta nama iPad di 10 negara beberapa tahun lampau dari pihak Proview. Namun pihak Proview Technology Shenzen menyatakan pembelian hak cipta Apple tersebut tidak berlaku di daratan China, di mana hak cipta atas nama iPad masih milik mereka.
(fyk/ash)