Seperti diberitakan sebelumnya, Apple dinyatakan bersalah memakai nama iPad yang hak ciptanya dimiliki Proview. Namun Apple mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
Pihak Proview yakin Apple tetap akan kalah, bahkan mereka mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 14 triliun pada Apple dan meminta iPad dilarang dijual di China. Meski keputusan pengadilan belum final, otoritas dilaporkan sudah mulai menyita iPad 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini seperti detikINET kutip dari The Register, Senin (13/2/2012), penyitaan tersebut baru dilakukan di Shijiazhuang. Namun tidak menutup kemungkinan segera dilakukan pula di kota-kota lainnya.
China sendiri telah menjelma menjadi pasar yang penting bagi Apple. Jika mereka kalah dalam kasus ini, bisa jadi ini akan menjadi pukulan yang telak.
(fyk/ash)