Adalah multi-touch, istilah yang ditolak oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO). Menurut pengacara USPTO, istilah 'multitouch' telah menjadi istilah umum dan sudah banyak dipakai untuk mendeskripsikan teknologi layar sentuh di ponsel Android, tablet dan notebook.
Apple sendiri sebenarnya telah mendaftarkan hak cipta tersebut pada 9 Januari 2007 (hari di mana iPhone diumumkan). Akan tetapi tetap saja pihak yang mengurusi hak cipta di Amerika Serikat berpegang pada keputusan pemula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, hanya karena istilah tersebut diterapkan untuk berbagai produk yang meraih kesuksesan, bukan berarti istilah itu memiliki 'kekhasan'," demikian salah satu bunyi keputusan dari USPTO, seperti dikutip dari Marshabel, Rabu (28/9/2011).
Keputusan yang dikeluarkan badan paten di atas tentu saja membawa arti besar bagi para pesaing Apple. Dengan ini, para kompetitor bisa terhindar dari tuntutan hukum Apple karena membuat piranti berteknologi layar sentuh.
(sha/rou)