Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia mengatakan bahwa UU Cipta yang ada saat ini masih sebatas mengatur soal tindak pidana perseorangan.
"Belum ada yang menyangkut soal korporasi, baru mau diatur dalam revisi ini," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu meski sudah masuk di Prolegnas, tetap gak diutak-atik oleh DPR. Makanya ditarik lagi untuk kembali digodok," kata Donny.
Perubahan lainnya yang diusulkan dalam revisi ini adalah terkait perubahan jenis delik untuk hak cipta. Nantinya akan diatur untuk delik biasa dan delik aduan.
Khusus untuk payung hukum kasus pelanggaran software ilegal sepertinya masih belum banyak berubah. Masih dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta, lanjut Donny.
Sebelumnya, pemerintah berjanji akan lebih serius memberantas aksi pembajakan piranti lunak di Tanah Air. Mulai dari membentuk tim khusus, hingga memperluas cakupan UU Cipta.
Ahmad M Ramli, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sendiri menargetkan, sebelum tahun 2011 berakhir, revisi UU Cipta sudah akan kembali masuk dalam Prolegnas DPR.
(ash/fyk)