Nokia ingin Huaqin Telecom Technology, perusahaan yang dituntutnya, berhenti memproduksi dan menjual produknya yang mengandung paten Nokia dan harus membayar ganti rugi sebesar USD 1,55 juta.
Dikutip detikINET dari Shanghai Daily, Jumat (5/8/2011), dalam berkas pengajuan tuntutannya, Nokia menuding Huaqin telah menggunakan metode paten menutup lensa pada kamera ponsel saat ketika ponsel sedang tidak digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nokia sendiri berargumen bahwa besaran ganti rugi yang dimintanya wajar dan merupakan hasil penghitungan ganti rugi dengan mempertimbangkan bahwa Huaqin adalah salah satu dari lima perusahaan desain ponsel terbesar di China.
(rns/ash)