Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo: Mau Revisi UU ITE? Silakan Ajukan

Menkominfo: Mau Revisi UU ITE? Silakan Ajukan


- detikInet

Jakarta - Belakangan, suara-suara yang mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menggema. Terkait hal ini, Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan tak akan menghalangi, silakan saja.

"Yang namanya undang-undang itu punya masyarakat Indonesia, bukan punya saya. Jadi silakan saja mengajukan revisi," tukas menteri, usai acara kampanye Internet Sehat dan Aman di SDN Menteng 03, Jakarta (14/7/2011).

Aksi pengajuan revisi UU ITE secara resmi, bahkan dianggap Tifatul lebih baik ketimbang suara-suara yang cuma beropini. Ini setidaknya dianggap sebagai tindakan kongkret untuk menuju suatu perubahan yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau mau mengajukan revisi untuk UU ITE, silakan saja," lanjutnya.

Usulan untuk melakukan revisi UU ITE belakangan kembali digulirkan seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional.

Menurut pengamat telematika Heru Sutadi, jika keluhan yang disampaikan Prita terkait RS Omni itu benar adanya maka menjadi hal aneh jika MA mengalahkan Prita.

"Ini saat yang tepat untuk merevisi UU No 11/2008 tentang ITE, khususnya sanksi pencemaran nama baik," kata Heru kepada detikINET.

Secara normatif, dikatakan Heru, pasal 27 ayat 3 UU ITE masih dibutuhkan, yang masalah adalah pasal 45 ayat 1. Dimana sanksinya adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

"Ini yang tampaknya bisa disalahgunakan untuk kemudian menahan seseorang. Dari kasus ini, satu hal yang pasti, adalah perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan penegak hukum, termasuk MA, mengenai hal-hal berbasis teknologi informasi," tukas pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu.

Revisi yang disarankan terkait sanksi yang tertera di pasal 45 ayat 1 dimana harus dipisahkan antara pencemaran nama baik/penghinaan, penyebaran pornografi/pelanggaran kesusilaan, perjudian elektronik maupun pemerasan.

(ash/eno)




Hide Ads
LIVE