Tanggapan atau hak jawab itu disampaikan melalui MR Partners & Legal selaku kuasa hukum First Media dalam surat yang diterima detikINET, Kamis (26/5/2011).
Berikut adalah hak jawab yang disampaikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Apabila Benar Saudara Denny Andrian Kusdayat menyatakan pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita detikcom, maka perlu kami sampaikan bahwa pada faktanya menurut International Telecommunication Union (ITU) yang dinyatakan sebagai 4G adalam IMT-Advanced Technologies, yang spesifikasi detailnya baru akan dikeluarkan pada tahun 2012.
Sehingga untuk saat ini, ITU mempertimbangkan bahwa teknologi '4G' adalah juga merujuk kepada teknologi '3G' yang telah mengalami perkembangan tingkatan tertentu yang dapat menghasilkan penggunaan frekuensi dengan lebih efisien (Vide ITU's website http://www.itu.int/net/pressoffice/press_release/2010/48.aspx)
Selain itu juga pada faktanya, WiMax 4G yang digunakan oleh Klien kami telah dapat dikategorikan sebagai 4G karena telah mempunyai spesifikasi dan perkembangan tingkatan level tertentu yang menghasilkan penggunaan frekuensi dengan lebih efisien dibandingkan dengan 2G dan 3G. Salah satu spesifikasi dimaksud yang digunakan oleh Klien Kami dan sesuai dengan ketentuan ITU dan IEEE adalah teknologi modulasi frekuensi division multiplexing orthogonal (OFDMA). Dengan demikian, Klien Kami sudah mengikuti ketentuan dari ITU terkait penggunaan 4G.
3. Klien Kami berhak untuk memasarkan produknya (WiMax 4G) kepada masyarakat oleh karena berdasarkan ketentuan dan pertimbangan ITU mengenai 4G, WiMax 4G yang digunakan oleh Klien Kami telah dapat dikategorikan sebagai 4G.
(wsh/wsh)