Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, mengaku masih banyak menerima pengaduan pengiriman SMS spam dari bank maupun kelompok politik.
"Kalau operator sampai tidak mau memblok pengirimnya, operator bisa kena jeratan pasal di Permenkominfo No. 1/2009," kata Gatot usai jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pelanggan masih mendapat satu-dua SMS KTA (kredit tanpa agunan) misalnya, hak pelanggan untuk meminta operator memblokirnya. Kalau operator keberatan, silakan mengadukan ke kami dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), kami yang akan menegur," jelas Gatot.
Operator, kata dia, wajib untuk menanggapi setiap keberatan pelanggan. Jika tidak, operator akan diberikan sanksi berupa teguran. Jika teguran tersebut diindahkan hingga tiga kali, maka jalan terakhir adalah mencabut izin operator.
"Agar pelanggan lebih mudah dalam memberikan pengaduan, ada baiknya operator segera membuat call center untuk jalur pengaduan umum," ucap Gatot.
Menurutnya, konsumen juga berhak mengadukan dan mengajukan gugatan hukum melalui pihak kepolisian jika permasalahan ini tak bisa terselesaikan.
(rou/rns)