Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, Apple memenangkan kasus soal hak paten ini atas Nokia. ITC menyatakan perusahaan milik Steve Jobs tersebut berhak atas lima hak paten yang selama ini menjadi sengketa di antara keduanya.
Rupanya perkara gugat menggugat yang telah berlangsung lama dan cukup alot ini belumlah usai. Pekan ini, Nokia kembali mendaftarkan gugatan baru. Kali ini terkait dengan tujuh paten di ranah multi-tasking operating system, data synchronization, positioning, call quality dan penggunaan aksesoris Bluetooth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melin bahkan menyebutkan, beberapa di antaranya telah diajukan lebih dari 10 tahun lalu, sebelum iPhone pertama besutan Apple dibuat. Perselisihan hukum antara kedua raksasa ini kabarnya juga diramaikan di pengadilan Inggris, Jerman dan Belanda.
(rns/rou)