Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan wilayah Washington, Microsoft menuduh Motorola telah melanggar komitmen yang dibuat untuk organisasi standar termasuk Institute of Electrical and Electronics Engineers dan International Telecommunications Union, dalam hal 'reasonable and non-discriminatory terms and conditionns' dalam lisensi paten bagi teknologi berbagai perangkat wireless dan video-coding.
Dilansir Wall Street Journal dan dikutip detikINET, Rabu (10/11/2010), Motorola pun segera merespons gugatan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaannya telah bekerja dengan Microsoft untuk mencapai kesepakatan lisensi untuk teknologinya. Sayangnya, penawaran adil yang diajukan Motorola tak disambut baik oleh perusahaan yang berpusat di Redmond, Washington, Amerika Serikat (AS) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rns/ash)