Kedua studio besar itu, seperti dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (27/8/2010), menuntut perusahaan bernama Triton Media. Perusahaan itu menyediakan konsultasi dan rujukan iklan bagi sembilan situs penyedia bajakan.
Dalam gugatan itu, Triton disebut ikut menyumbang pelanggaran hak cipta dengan menyediakan iklan. Diduga, langkah menuntut penyedia iklan ini akan menjadi tren baru di kalangan studio Hollywood.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs yang disebutkan dalam gugatan itu termasuk piratecity.org, supernovatube,com, donogo.com, watch-movies.net, watch-movies-online.tv, watch-movies-links.net, havenvideo.com dan free-tv-video-online.info.
Triton disebut memungkinkan beroperasinya semua situs di atas. Dan, perusahaan itu dinilai mengetahui bahwa situs tersebut menyediakan produk-produk bajakan.
Tuntutan itu tidak menyebutkan berapa ganti rugi yang diminta dari Triton. Selain ganti rugi, Warner Bros dan Disney meminta pengadilan memerintahkan Triton untuk tidak lagi berbisnis dengan situs-situs pembajak.
(wsh/wsh)