Seperti disitat detikINET dari Bignews Network, Rabu (28/7/2010), peraturan tersebut untuk pertama kalinya disahkan oleh pemerintah daerah provinsi Chongqing, China. Dengan aturan tersebut, setiap anak diberikan sarana hukum untuk membela diri dari orangtua yang memata-matai anak dalam mengakses internet.
Namun, sebuah survei yang dilakukan portal online sina.com menemukan hampir 42 persen dari 2.500 responden menolak peraturan tersebut. Lu Yulin, seorang profesor dari Universitas Political Science mengatakan aturan itu nantinya tidak akan berpengaruh banyak karena pada kenyataannya anak-anak tidak akan menggiring orangtuanya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Song Jinbo, seorang siswi kelas enam di kota Xi'an, China mengaku tidak khawatir bila orangtuanya memata-matai aktivitasnya ketika berselancar di internet. "Aku lebih mengerti tentang internet ketimbang mereka (orangtua-red)," tutur gadis berusia 11 tahun itu.
"Bila orangtuaku melanggar privasi, aku tak akan menelepon polisi. Aku tahu yang mereka lakukan hanyalah untuk melindungiku," ujar Song membela.
Pada akhir 2009, seperti dikutip dari China Internet Network Information Centre, jumlah anak di bawah umur yang mengunakan internet di negeri TIrai Bambu itu sudah melebihi 126 juta jiwa dan sekitar 74 persen dari mereka mengakses internet dari rumah.
(feb/wsh)