"Permohonan eksekusi sudah kami ajukan pada bulan Desember 2009. Setelah putusan PK ini, kami berharap eksekusi bisa dilaksanakan. Akan lebih baik bila dilaksanakan secara sukarela," kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi kepada detikINET, Senin (24/5/2010).
MA telah menolak upaya PK yang diajukan Temasek Holdings Pte terhadap putusan kasasi MA mengenai kepemilikan silang perusahaan asal Singapura itu di PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan putusan PK ini, yang notabene merupakan upaya hukum luar biasa, maka upaya hukum Temasek --melalui keberatan dan kasasi-- selesai. Keduanya menguatkan Putusan KPPU," papar juru bicara KPPU ini.
Seperti diketahui, pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek Cs melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.
Temasek Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU No.5/1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha, atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.
Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pengadilan menguatkan vonis KPPU.
Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (kepemilikan silang) yang dilakukan Temasek.
Temasek Cs pun diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel. Belakangan, Temasek akhirnya memindahtangankan saham yang dimilikinya di Indosat melalui STT ke genggaman Qatar Telecom--yang notabene rekanannya juga. Namun demikian, dalam Putusan Kasasi MA, Temasek cs dan Telkomsel tetap harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar untuk disetorkan ke kas negara.
Menanggapi hal ini, Telkomsel yang divonis melanggar Pasal 17 ayat 1 UU No 5/1999, menyatakan akan menghormati keputusan, mengikuti proses hukum selanjutnya, dan akan menjalankan keputusan tersebut. "Kami menunggu surat perintah bayar dari pengadilan. Sekarang kan baru pengumuman saja," kata Deputi Corporate Secretary Telkomsel, Aulia Ersyah Marinto, saat dikonfirmasi.
Sedangkan PT Telkom Tbk, selaku induk dan pemegang saham mayoritas Telkomsel dengan kepemilikan 65%, menyatakan akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu. "Mengingat ini terkait dengan Temasek Holding, kami juga akan melakukan koordinasi mengenai langkah- langkah yang perlu dilakukan," kata Vice President Marketing and Communication Telkom, Eddy Kurnia.
(rou/rou)