"Pertumbuhan nasabah BPR sangat signifikan. Hal ini menimbulkan resiko keamanan kalau tidak disertai payung hukum," demikian menurut Dimitri Mahayana, Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kepada detikINET, Sabtu (22/5/2010).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sharing Vision, BPR tumbuh pesat di seluruh wilayah di Indonesia dengan layanan tak kalah bank umum nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski baru beroperasi sejak 1999 lalu, bank ini sudah beroperasi lebih dari empat provinsi, memiliki 17 kantor cabang, 15 kantor kas, serta nasabah berjumlah sekitar 360.000 orang. Ini jumlah yang signifikan," katanya.
Di sisi lain, survei Sharing Vision pada April lalu yang melibatkan 43 responden perbankan menunjukkan 100% responden sudah menggunakan TI dalam operasionalnya. Mulai dari aplikasi akutansi, core banking system, data warehouse, manajemen data nasabah, dan lainnya.
"Sekarang, ke manapun, mudah ditemukan BPR, baik konvensional maupun syariah. Akan tetapi, belum ada regulasi spesifik dari pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia, terkait TI untuk BPR,β ungkapnya.
Tidak adanya payung hukum secara spesifik, imbuhnya, akan membuat pihak BPR kesulitan memperkarakan pihak-pihak yang mencoba meretas jaringan TI mereka. "Kalaupun bisa, hanya dijerat pasal pidana biasa, bukan oleh hukum khusus atau lex specialis," ungkapnya.
Padahal, sambung pria yang akrab dipanggil Pak Dim ini, mengacu pada riset global, 90% lembaga keuangan mikro di dunia, tidak mementingkan aspek keamanan. "Secara internal, kesadaran manajemen BPR belum optimal, jadi harus didorong aturan," katanya.
Pria yang juga dosen ITB ini menambahkan, selain regulasi, persoalan lain yang kerap ditemukan adalah soal cara pandang praktisi. "Mayoritas kalangan BPR masih belum seutuhnya mengganggap pengadaan TI sebagai investasi. Lebih banyak dianggap biaya besar. Pola pikir ini yang membuat sistem akhirnya tak berkembang optimal," tandasnya.
(afz/rou)