Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Alih Daya TI Bank Harus Punya Payung Hukum

Alih Daya TI Bank Harus Punya Payung Hukum


- detikInet

Jakarta - Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan regulasi sebagai payung hukum untuk alih daya teknologi informasi (TI) perbankan. Sebab, ada risiko keamanan yang mengancam bank, khususnya segmen menengah seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang banyak menggunakan jasa ini.

"Pertumbuhan nasabah BPR sangat signifikan. Hal ini menimbulkan resiko keamanan kalau tidak disertai payung hukum," demikian menurut Dimitri Mahayana, Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kepada detikINET, Sabtu (22/5/2010).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sharing Vision, BPR tumbuh pesat di seluruh wilayah di Indonesia dengan layanan tak kalah bank umum nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan Karyajatnika Sadaya, BPR terbesar di Jabar yang memiliki layanan electronic data capture payment dengan 7.000 mitra, ATM yang terintegrasi dengan ATM bersama, Internet-SMS-Phone Banking, serta Automatic Deposit Machine.

"Meski baru beroperasi sejak 1999 lalu, bank ini sudah beroperasi lebih dari empat provinsi, memiliki 17 kantor cabang, 15 kantor kas, serta nasabah berjumlah sekitar 360.000 orang. Ini jumlah yang signifikan," katanya.

Di sisi lain, survei Sharing Vision pada April lalu yang melibatkan 43 responden perbankan menunjukkan 100% responden sudah menggunakan TI dalam operasionalnya. Mulai dari aplikasi akutansi, core banking system, data warehouse, manajemen data nasabah, dan lainnya.

"Sekarang, ke manapun, mudah ditemukan BPR, baik konvensional maupun syariah. Akan tetapi, belum ada regulasi spesifik dari pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia, terkait TI untuk BPR,” ungkapnya.

Tidak adanya payung hukum secara spesifik, imbuhnya, akan membuat pihak BPR kesulitan memperkarakan pihak-pihak yang mencoba meretas jaringan TI mereka. "Kalaupun bisa, hanya dijerat pasal pidana biasa, bukan oleh hukum khusus atau lex specialis," ungkapnya.

Padahal, sambung pria yang akrab dipanggil Pak Dim ini, mengacu pada riset global, 90% lembaga keuangan mikro di dunia, tidak mementingkan aspek keamanan. "Secara internal, kesadaran manajemen BPR belum optimal, jadi harus didorong aturan," katanya.

Pria yang juga dosen ITB ini menambahkan, selain regulasi, persoalan lain yang kerap ditemukan adalah soal cara pandang praktisi. "Mayoritas kalangan BPR masih belum seutuhnya mengganggap pengadaan TI sebagai investasi. Lebih banyak dianggap biaya besar. Pola pikir ini yang membuat sistem akhirnya tak berkembang optimal," tandasnya.


(afz/rou)





Hide Ads