Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Pelanggaran Paten, Microsoft Bayar Rp 1,8 Triliun

Kasus Pelanggaran Paten, Microsoft Bayar Rp 1,8 Triliun


- detikInet

Jakarta - Microsoft dikabarkan telah melakukan kesepakatan. Raksasa software itu akan membayar USD 200 juta (sekitar Rp 1,8 triliun) terkait dakwaan pelanggaran paten.

Seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (18/5/2010), Microsoft dikabarkan telah melakukan kesepakatan dengan VirnetX Holding Corp. Kesepakatan ini untuk menghentikan kasus hukum terkait pelanggaran paten yang diajukan VirnetX pada Microsoft.

Microsoft disebut melanggar dua paten VirnetX soal komunikasi melalui internet. Kesepakatan ini diambil dua bulan setelah hakim federal di Texas, Amerika Serikat, memerintahkan Microsoft untuk membayar denda pada VirnetX.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat kesepakatan ini Microsoft akan melisensikan paten VirnetX pada semua produknya. Nilai kesepakatan ini dikatakan akan lebih murah dibandingkan denda berdasarkan keputusan pengadilan yang konon bisa mencapai lebih dari USD 300 juta.

Tak disebutkan dengan rinci paten komunikasi yang disebut dimiliki oleh VirnetX dan dilanggar oleh Microsoft. Bagian lain dari kesepakatan, di luar nilainya, juga tak diumumkan oleh kedua perusahaan.


(wsh/wsh)




Hide Ads