Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pembobol Kartu Kredit Luar Negeri Ditangkap

Pembobol Kartu Kredit Luar Negeri Ditangkap


- detikInet

Jakarta - Aparat Satuan Fismodev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembobolan kartu kredit. Para pelaku membobol kartu kredit AS dan Eropa.

"Tersangka yang diamankan berinisial WL (27), OL (25) dan PP (27) alias EN (wanita)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2010).

Boy menjelaskan, modus pembobolan yang dilakukan tersangka dengan cara mencuri data kartu kredit warga negara asing dengan alat skimmer. Data yang dicuri itu kemudian dipindahkan ke kartu kredit palsu denga alat encoder data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data itu sendiri dicuri lewat skimmer yang dipasang di mesin edc," katanya.

Kepala Satuan Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Firman mengatakan, salah satu tersangka memasang skimmer di sejumlah restoran dan tempat hiburan malam di Bali.

"Supervisor tempat hiburan malam dan kasir dan karyawan restoran masih kita buru," kata Firman.

Data yang sudah dicuri itu kemudian dikirim ke Bali. "Proses pembuatan kartu kreditnya di Jakarta," imbuh Firman.

Selain memalsukan kartu kredit, para tersangka juga memalsukan identitas. "Kan untuk menggesek kartu kredit harus menunjukkan identitas," katanya.

Adapun kartu kredit yang diincar tersangka adalah kartu kredit yang memiliki limit di atas Rp 5 juta. "Dan kebanyakan warga negara asing," jelasnya.

Kartu kredit yang sudah jadi kemudian digunakan di sejumlah pasar swalayan. "Tersangka memilih pasar swalayan karena antrean banyak. Jadi kasir tidak begitu memperhatikan fisik kartunya," tuturnya.

Adapun barang yng diincar berupa elektronik. "Agar bisa dijual kembali," tukasnya.

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jl Kartini, Jakarta Pusat dan di Carefour Blok M Square, Jakarta Selatan pada 20 Maret 2010. Dari tangan tersangka, polisi menyita 226 kartu kredit palsu, puluhan KTP palsu dan ratusan barang elektornik serta uang tunai Rp 19 juta.

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, Pasal 263 KUHP, pasal 362 KUHP.

Sementara itu, Koordinator Asosasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Max Charles mengimbau pengguna kartu kredit untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi.

"Bank Indonesia sudah memerintahkan kepada seluruh bank agar menggunakan chip," kata Max.
(mei/eno)







Hide Ads