'Senjata' yang dimaksud menteri, tentu bukan senjata sungguhan. Namun lebih kepada regulasi yang diyakininya bisa menjadi 'senjata' untuk menangkal aksi kejahatan terorisme di dunia maya.
"Di mana-mana teroris menggunakan jaringan antarnegara, jadi ada Undang-undang yang disiapkan tentang cyber crime," ujarnya usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan dunia maya yang coba diperangi melalui Undang-undang tersebut bukan hanya teroris, tapi juga perdagangan obat bius, perdagangan manusia (human trafficking), serta pencucian uang (money laundry).
"Semuanya harus ditangani melalui satu undang-undang, yakni cyber crime. Sebab, mereka (teroris) makin canggih kita juga menghadapinya harus dengan peraturan yang lebih keras," pungkas menteri.
Β
(rou/rou)