Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
APJII Minta Pengaturan Konten Diserahkan ke Komunitas

APJII Minta Pengaturan Konten Diserahkan ke Komunitas


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak tegas diberlakukannya aturan tentang konten multimedia yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

Menurut Wakil ketua APJII, Sammy Pangerapan, aturan tentang konten tersebut sebaiknya dianulir dan pengaturannya diserahkan kepada komunitas internet di Indonesia.

"Kami ingin self regulated. Seharusnya aturan tentang pengaturan konten ini datangnya dari komunitas. Dari bawah ke atas baru kemudian dilegalisir," ujarnya dalam jumpa pers di restoran Sari Kuring, SCBD Jakarta, Kamis (18/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, APJII telah melakukan rapat pleno antara Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus untuk menolak tegas disahkannya RPM konten ini setelah dirampungkannya uji publik pada 19 Februari besok.

Pasalnya, APJII melihat bahwa RPM tak sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi No. 36/ 1999 pasal 40 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 pasal 31 mengenai penyadapan.

"Hak-hak pribadi untuk memilih konten apa yang ingin dilihat juga harus dihormati. Itu merupakan salah satu hak asasi untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka,"kata Sammy.

APJII menilai masih banyak lubang-lubang yang mungkin timbul sebagai implikasi rancangan ini. Sebab, RPM dinilai tidak implementatif dengan struktur industri internet dan multimedia saat ini.

Menurut Sammy, APJII membuka diri untuk berperan serta dalam penyusunan aturan-aturan yang berhubungan dengan internet secara menyeluruh bersama dengan seluruh komunitas. (rou/faw)




Hide Ads