Dijelaskan Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR RI, secara substansi sebenarnya tidak ada perubahan signifikan yang akan disodorkan anggota dewan terhadap UU ITE. Hanya saja yang menjadi pokok bahasan revisi ini adalah terkait ancaman hukuman di Pasal 27.
"Yang kita sorot itu Pasal 27 untuk meminta penjelasan yang lebih informatif," tukasnya kepada detikINET, Selasa (2/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, Tantowi menambahkan, dengan adanya revisi ini bukan berarti hak-hak privasi setiap penduduk tidak akan dilindungi. Sebab, hukuman itu harusnya sebagai pembelajaran bukan bersifat membunuh.
"Belum ada kesatuan pendapat mengenai pengurangan hukuman yang diajukan, tapi dari 5 tahun menjadi sekitar 2-3 tahun," pungkasnya.
Β
(ash/wsh)