Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'UU ITE Tidak Mau Nebeng Momen Pembobolan Bank'

'UU ITE Tidak Mau Nebeng Momen Pembobolan Bank'


- detikInet

Jakarta - Kasus pembobolan rekening nasabah di sejumlah bank tengah ramai menjadi buah bibir. Meskipun kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi 'rambu-rambu' dalam kasus ini, namun Kominfo tidak mau disebut 'nebeng momen' untuk melegitimasi UU ITE.

Sejak awal kelahirannya, UU ITE memang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Hal itu lantaran undang-undang yang dibidani oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini dinilai mengandung pasal karet yang rawan memakan korban.

Di tengah mencuatnya kasus pembobolan rekening bank, UU ITE dapat menjadi 'rambu-rambu' untuk menyoroti kasus itu. Namun, pihak Depkominfo menolak jika disebut memanfaatkan momentum tersebut untuk melegitimasi keberadaan UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar pasal-pasal yang dinilai bermasalah, kehadiran UU ITE berpeluang untuk memperkecil tindak pidana, seperti yang terjadi saat ini (pembobolan bank). Namun, bukan berarti kami ingin memanfaatkan momentum ini," tegas Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010).

Jika merujuk pada UU ITE, pelaku pembobolan rekening bank dapat dijerat dengan sejumlah pasal, dengan ancaman denda paling banyak hingga Rp 12 miliar. (faw/wsh)





Hide Ads