Sejak awal kelahirannya, UU ITE memang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Hal itu lantaran undang-undang yang dibidani oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini dinilai mengandung pasal karet yang rawan memakan korban.
Di tengah mencuatnya kasus pembobolan rekening bank, UU ITE dapat menjadi 'rambu-rambu' untuk menyoroti kasus itu. Namun, pihak Depkominfo menolak jika disebut memanfaatkan momentum tersebut untuk melegitimasi keberadaan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk pada UU ITE, pelaku pembobolan rekening bank dapat dijerat dengan sejumlah pasal, dengan ancaman denda paling banyak hingga Rp 12 miliar. (faw/wsh)