Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Vonis Kasus Pembajakan Software Masih Lembek

Vonis Kasus Pembajakan Software Masih Lembek


- detikInet

Jakarta - Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pembajakan software dirasa masih terlalu ringan. Padahal, mereka sudah terbukti bersalah.

Dijelaskan Kombespol Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 yang mengatur pembajakan software memiliki batas maksimal hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta. Sementara batas minimal denda Rp 1 juta dan kurungan 1 bulan.

Namun pada kenyataannya, sering kali putusan pengadilan memberikan hukuman yang tidak maksimal alias rendah dan tidak menimbulkan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat saja pada kasus PT K yang diproses sejak 2008 lalu dan baru diputuskan November 2009. Sudah lama prosesnya, hukumannya cuma 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta," tukasnya, dalam jumpa pers di Restoran Sindang Reret, Jakarta, Rabu (13/1/2009).

Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HaKI sendiri, lanjut Toni, telah memberi perhatian akan hal ini. "Tapi kita juga tidak bisa terlalu ikut campur prosesnya di pengadilan," lanjutnya.

Johannes Dicky, CEO Businessoft Indonesia menambahkan, di wilayah Eropa juga telah dipakai sistem penegakan hukum proporsional yang dianggap bakal menimbulkan efek jera.

"Karena yang sebelumnya lebih ringan, sedangkan investasi di industri TI sendiri cukup besar," pungkasnya.
(ash/faw)





Hide Ads
LIVE