Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'22 Produsen Ponsel Langgar Hak Paten'

'22 Produsen Ponsel Langgar Hak Paten'


- detikInet

Jakarta - Masalah hak paten memang sesuatu yang sensitif. Gara-gara dituding melanggar hak paten, puluhan produsen ponsel diseret ke pengadilan.

Sejumlah nama besar seperti Nokia dan Motorola ikut terseret dalam kasus ini. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Lembaga Riset Elektronik dan Telekomunikasi Korea Selatan, ETRI (Electronics and Telecommunications Research Institute).

Diungkapkan juru bicara ETRI, gugatan yang diajukan di pengadilan California ini menyasar 22 perusahaan ponsel karena mereka dinilai telah melanggar hak paten ETRI terkait teknologi 3G, termasuk WCDMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikINET dari Chosun, Selasa (12/1/2010), sejak tahun 2008, ETRI sudah melakukan langkah hukum yang sama terhadap tiga perusahaan ponsel, yakni Sony Ericsson, Kyocera dan HTC.

Memang teknologi 3G banyak diadopsi oleh produsen ponsel di dunia, maka tak heran jika ada begitu banyak produsen ponsel yang terseret.

Melalui gugatannya, ETRI berharap bisa meraup royalti sebesar US$268,09 juta dari 22 produsen ponsel tersebut. Dua produsen ponsel, Samsung Electronics dan LG Electronics telah setuju untuk membayar US$ 17,88 juta kepada ETRI. (faw/fyk)





Hide Ads