Sejumlah nama besar seperti Nokia dan Motorola ikut terseret dalam kasus ini. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Lembaga Riset Elektronik dan Telekomunikasi Korea Selatan, ETRI (Electronics and Telecommunications Research Institute).
Diungkapkan juru bicara ETRI, gugatan yang diajukan di pengadilan California ini menyasar 22 perusahaan ponsel karena mereka dinilai telah melanggar hak paten ETRI terkait teknologi 3G, termasuk WCDMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang teknologi 3G banyak diadopsi oleh produsen ponsel di dunia, maka tak heran jika ada begitu banyak produsen ponsel yang terseret.
Melalui gugatannya, ETRI berharap bisa meraup royalti sebesar US$268,09 juta dari 22 produsen ponsel tersebut. Dua produsen ponsel, Samsung Electronics dan LG Electronics telah setuju untuk membayar US$ 17,88 juta kepada ETRI. (faw/fyk)