Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Prita Mulyasari dan UU Konvergensi

Prita Mulyasari dan UU Konvergensi


- detikInet

Jakarta - Implementasi peraturan yang mengatur ranah telekomunikasi dan informatika terkadang carut marut. Salah satu contohnya adalah UU ITE yang digunakan untuk menjerat Prita Mulyasari. Demi harmonisasi, diperlukan UU Konvergensi untuk menyatukan berbagai peraturan tentang telekomunikasi penyiaran dan informatika.

Hal ini dikemukakan oleh Heru Sutadi, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui pesan singkatnya kepada detikINET, Rabu (30/12/2009).

"Vonis bebas Prita Mulyasari mengindikasikan bahwa pengaduan konsumen bukan dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sehingga pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa dipakai," ujar Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menekankan perihal kehadiran UU Konvergensi demi mengharmonisasikan berbagai UU yang mengatur soal teknologi informasi. Kehadiran UU Konvergensi yang saat ini rancangannya telah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2010 Dewan Perwakilan Rakyat ini bertujuan untuk menyatukan sektor telekomunikasi penyiaran dan informatika.

Saat ini ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang informatika, yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU penyiaran, UU tentang telekomunikasi. Peraturan-peraturan tersebut yang akan dilebur jadi satu ke dalam UU Konvergensi. Heru menilai bahwa ini menjadi momen yang pas untuk merevisi UU ITE.

"Dengan konvergensi diharapkan semua pihak tidak alergi terhadap kemungkinan peleburan UU maupun revisi UU seperti ITE. Jika ada mudharat atau salah penggunaan, revisi perlu dilakukan," pungkas Heru.
(faw/ash)






Hide Ads
LIVE