Hal ini dikemukakan oleh Heru Sutadi, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui pesan singkatnya kepada detikINET, Rabu (30/12/2009).
"Vonis bebas Prita Mulyasari mengindikasikan bahwa pengaduan konsumen bukan dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sehingga pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa dipakai," ujar Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang informatika, yakni UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU penyiaran, UU tentang telekomunikasi. Peraturan-peraturan tersebut yang akan dilebur jadi satu ke dalam UU Konvergensi. Heru menilai bahwa ini menjadi momen yang pas untuk merevisi UU ITE.
"Dengan konvergensi diharapkan semua pihak tidak alergi terhadap kemungkinan peleburan UU maupun revisi UU seperti ITE. Jika ada mudharat atau salah penggunaan, revisi perlu dilakukan," pungkas Heru.
(faw/ash)