Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Belajar dari Kasus Luna Maya, Bentuk Badan Arbitrase Internet

Belajar dari Kasus Luna Maya, Bentuk Badan Arbitrase Internet


- detikInet

Jakarta - Kasus yang terjadi antara Luna Maya vs Infotainment menjadi pelajaran perharga. Daripada ke meja hijau, seharusnya kasus itu bisa diselesaikan oleh badan arbitrase internet.

"Ngga perlu lah pakai dikasuskan segala. Apalagi pakai UU ITE untuk menjeratnya. Selesaikan lah di internet. Kalau perlu bentuk Badan Abitrase Internet," ungkap Budi Rahardjo, pakar telematika ITB saat dihubungi detikINET.

Menurut pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, ada Badan Abitrase Nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa perdagangan, industri dan keuangan. "Tinggal masukin internet," kata Budi.

Selain itu, Budi juga berharap UU ITE bisa direvisi. Pasalnya perbedaan pemahaman di masyarakat terhadap UU ITE ini berakibat pada pemakaian undang-undang ini untuk semua masalah yang berkaitan dengan internet.

"Padahal bukan sesimpel itu. Aparat penegak hukum dan masyarakat hanya memahami sampai sebatas itu saja. Perlu direvisi, mungkin redaksionalnya atau bahasa yang dipergunakan agar lebih bisa dipahami," terangnya.

Ditanya pasal apa saja yang perlu direvisi, pria yang dulu sempat ikut terlibat dalam pembahasan UU ITE tersebut mengaku tidak bisa merincinya. "Banyak lah. Ngga bisa dilihat hanya 2 pasal yang bermasalah itu saja," tutupnya.

(afz/wsh)







Hide Ads