Demikian diungkapkan oleh Budi Rahardjo, pakar Internet Security dari ITB saat berbincang dengan detikINET, Rabu (23/12/2009). Menurutnya, momentum saat ini dimana sebagian masyarakat menuntut untuk merevisi UU ITE bisa dimanfaatkan untuk menata kembali ketiga UU tersebut.
"Di Indonesia, segala sesuatu harus ada izinnya. Ketiga UU tersebut sangat berkaitan dengan aktifitas masyarakat di Indonesia saat ini," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Youtube misalnya. Kalau kita mau posting disana harus memiliki izin. Begitu aturannya," kata Budi mencontohkan.
Karenanya Budi berharap dengan adanya momentum ini, pemerintah mau melakukan harmonisasi dan konvergensi terhadap ketiga produk hukum ini.
"Sekarang harus ada izin penyiaran. Ini di UU Penyiaran diaturnya. Izin ISP, UU Telekomunikasi yang ngatur. Belum izin-izin lainnya. Sudah saatnya hal itu diharmonisasi dan dikonvergesi istilah sekarangnya," ia menandaskan. (afz/ash)