Gugatan atas tudingan pelanggaran hak paten ini didaftarkan oleh sebuah perusahaan bernama Prism Technologies di pengadilan federal Nebraska. Selain itu, Prism Technologies juga melaporkan masalah ini ke Komisi Perdagangan Internasional (Internasional Trade Commission/ITC).
Dikutip detikINET dari Phonesreview, Senin (7/12/2009), laporan ke ITC ini dapat berbuntut pada pemblokiran BlackBerry di Amerika Serikat, yang berarti BlackBerry terancam tidak dapat lagi melenggang di pasaran AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk membuktikan apakah RIM memang telah melanggar hak paten Prism Technologies, ITC masih membutuhkan waktu sekitar 15 bulan untuk menyelidikinya. (faw/fyk)