Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Disiapkan Sejak 2008, RPP Penyadapan Terus Dibahas

Disiapkan Sejak 2008, RPP Penyadapan Terus Dibahas


- detikInet

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyanggah bila pengaturan tentang masalah penyadapan bertujuan untuk mengebiri wewenang KPK. Depkominfo menegaskan wacana ini telah bergulir sejak Mei 2008, jauh sebelum ribut-ribut soal KPK.

"Pembahasan tentang RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah-red) tata cara penyadapan ini sudah berlangsung lama, sejak Mei 2008. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa baru muncul setelah mencuatnya kasus penyadapan oleh KPK," tukas Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (4/12/2009).

Gatot mengemukakan bahwa dasar dari RPP penyadapan ini adalah pasal 31 UU ITE, khususnya ayat 4, yang intinya tentang tata cara mekanisme penyadapan diatur dalam PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 54 UU ITE mengamanatkan agar RPP disahkan paling lambat April 2010, jadi diharapkan RPP penyadapan ini disahkan maksimal April 2010," tambah Gatot.

Hingga saat ini, RPP tentang penyadapan tersebut masih dalam proses penggodokan. "Saat ini pembahasan masih terus berlangsung, antara Depkominfo, Departemen Hukum dan HAM, kejaksaan, dan pihak-pihak terkait, masih dilakukan harmonisasi,"ungkap Gatot.
(ash/ndr)




Hide Ads