"Pembahasan tentang RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah-red) tata cara penyadapan ini sudah berlangsung lama, sejak Mei 2008. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa baru muncul setelah mencuatnya kasus penyadapan oleh KPK," tukas Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (4/12/2009).
Gatot mengemukakan bahwa dasar dari RPP penyadapan ini adalah pasal 31 UU ITE, khususnya ayat 4, yang intinya tentang tata cara mekanisme penyadapan diatur dalam PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, RPP tentang penyadapan tersebut masih dalam proses penggodokan. "Saat ini pembahasan masih terus berlangsung, antara Depkominfo, Departemen Hukum dan HAM, kejaksaan, dan pihak-pihak terkait, masih dilakukan harmonisasi,"ungkap Gatot.
(ash/ndr)