Eleven Engineering, demikian nama perusahaan yang menyeret ketiga raksasa video game tersebut. Eleven merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi wireless digital yang menyediakan komponen dan semikonduktor untuk perusahaan elektronik.
Menurut Eleven, hak paten yang telah dipecundangi ketiga raksasa video game tersebut adalah paten nomor 6,238,289; 6,346,047 dan 6,684,062 tentang Radio Frequency Game Controller, Radio Frequency Remote Game Controller dan Wireless Game Control System.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan setelah mendapat peringatan tentang hak paten dan penerapannya dalam bisnis, Microsoft tidak mengambil tindakan tepat untuk mencegah pelanggaran hak paten. Justru, Microsoft meneruskan pelanggaran tersebut dengan cara yang ceroboh," tuding Eleven, seperti dikutip detikINET dari TGdaily, Rabu (2/12/2009).
Terkait kasus ini, Eleven pun menuntut ganti rugi dari ketiga produsen video game tersebut. Namun, tidak disebutkan jumlah ganti rugi yang diinginkan. (faw/fyk)