Alasannya, seperti diungkapkan Donny A. Sheyoputra, salah seorang saksi ahli dalam kasus ini, karena RENTUT (Rencana Penuntutan) belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.
"Dalam kasus-kasus pelanggaran hak cipta dan HKI lainnya, RENTUT-nya harus diketahui dan dibuat oleh Kejaksaan Agung karena kasus-kasus itu termasuk dalam kelompok perkara penting selain korupsi dan narkoba," jelasnya kepada detikINET, Senin (7/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pun akan dilanjutkan segera setelah Jaksa Penuntut Isa Gassing menerima tuntutan pidananya.
Lantaran dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan software bajakan di perusahaan barang pecah belah terbesar di dunia itu, Indramin -- yang sudah tak lagi dipekerjakan di Kedaung Industrial -- terancam tuntutan pidana sesuai pasal 72 (3) UU Hak Cipta dengan hukuman kurungan antara 1 hari hingga 5 tahun penjara, sedangkan kalau denda adalah maksimal RP 500 juta
"Setelah pembacaan tuntutan pidana, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, sesudah itu baru putusan," pungkas Donny.
(ash/faw)