Adalah lembaga US Trade Representative (USTR) yang merilis laporan tersebut dalam tajuk 'Special 301'. Indonesia pun bakal terus diawasi pemerintah negeri Paman Sam karena masuk kategori 'Priority Watch List'. Padahal, sebelumnya Indonesia baru masuk ke kategori 'Watch List'.
Mengenai Indonesia, laporan itu intinya memaparkan bahwa 'hanya ada sedikit kemajuan dalam perlindungan HaKI dan pelaksanaaan Undang-undang sejak tahun 2006'. Padalah dikatakan, negara-negara di Asia Tenggara lainnya sudah membuat langkah yang menjanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total sebanyak 77 negara partner perdagangan AS di-review dalam laporan terbaru untuk tahun 2009 tersebut. Mereka dimasukkan dalam beberapa kategori yakni Priority Watch List, Watch List atau Monitoring List.
Negara yang masuk dalam Priority Watch List seperti Indonesia dikatakan tidak menyediakan perlindungan HaKI yang layak ataupun akses pasar bagi mereka yang mengandalkan HaKI.
Selain Indonesia, Algeria, Kanada, China dan Rusia, negara-negara lain yang tahun ini masuk dalam kategori Priority Watch List adalah Argentina, Chile, India, Israel, Pakistan, Thailand dan juga Venezuela.
Pihak Amerika Serikat pun akan melakukan berbagai diskusi bilateral untuk memperbincangkan masalah ini dengan negara-negara tersebut. (fyk/ash)