Ari Juliano Gema, konsultan pengacara sukarelawan proyek rintisan ini mengatakan, jalan untuk menyelaraskan CC dengan UU Hak Cipta yang berlaku di Tanah Air tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Terlebih lagi, pihaknya baru dapat lisensi CC
internasional.
"Sehingga saat ini kami baru dalam tahap menterjemahkan CC internasional tersebut. Setelah itu baru disesuaikan dengan hukum yang ada di Indonesia serta melakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait," ujarnya kepada detikINET seusai konferensi
pers yang berlangsung di Gedung Depkominfo Jakarta, Jumat (20/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CC dianggap sebagai jembatan antara konsep hak cipta yang diterapkan secara kaku (strict implementation) dengan konsep hak cipta bebas lisensi (free license).
"Namun CC memberi kesempatan kepada pencipta agar dapat menyatakan hak-hak atas karya ciptanya. Jadi model lisensi CC tidak menggantikan konsep Hak Cipta," imbuh Ari.
Sampai saat ini, model lisensi CC telah diterapkan di 50 negara. Beberapa lainnya juga sedang merintis penerapan model lisensi ini, termasuk Indonesia. (ash/faw)