Menurut Kepala Perwakikan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A. Sheyoputra, revisi UU HaKI sudah cukup mendesak. "Sebab, masih ada ketidakjelasan bagi sejumlah kalangan industri yang lain," ujarnya kepada detikINET, di sela konferensi pers yang berlangsung di restoran Sinden Reret, Jakarta, Selasa (13/3/2009).
Pun demikian, lanjut Donny, BSA tak mau terlalu banyak campur tangan dalam revisi UU ini. Pasalnya, selaku lembaga yang hanya bermain di industri software, UU HaKI yang ada saat ini dirasa sudah cukup untuk mengakomodir bagi kalangan industri piranti lunak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saat ini mereka (DPR-red.) masih ngurusin aturan yang berkaitan dengan Pemilu," selorohnya.
Usulan untuk merevisi UU HaKI in sebenarnya telah cukup lama diajukan. Departemen Hukum dan HAM sebelumnya berharap DPR mempertimbangkan revisi tersebut sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2008 lalu.
Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Depkumham saat itu mengatakan, suatu UU biasanya dievaluasi setiap lima tahun sekali. "Karena hukum itu hidup, selalu mengikuti perkembangan. Apalagi HaKI yang terkait masalah internasional, kita jangan sampai ketinggalan," ujarnya.
Ditambahkannya, masyarakat sering dibuat bingung mengenai hal-hal yang belum diatur atau pasal-pasal yang ada di UU HaKI saat ini.
Ia mencontohkan materi soal Collective Management Society, hal itu belum ada dalam UU HaKI saat ini. Selain itu juga mengenai penarikan royalti atas nama pencipta, yang ada saat ini hanya berdasarkan kesepakatan Perdata. (ash/faw)