Razia tersebut dilakukan terhadap perusahaan berinisial PT IT yang bergerak di bidang engineering dan konstruksi di Jakarta Selatan pada akhir Februari serta PT V, sebuah perusahaan jasa keuangan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 - 13 Maret 2009.
AKBP Rusharyanto, Penyidik Unit I Indag Direktorat II Eksus Mabes Polri mengatakan, dari PT IT, polisi memeriksa 833 unit komputer dan 38 unit server. Selain itu, perusahaan ini juga diketahui telah menggunakan lebih dari 4.000 unit software.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, masih menurut Rus, dari PT V diperiksa sekitar 645 unit komputer dan 14 unit server dengan diketahui lebih dari 1000 lebih unit software bajakan yang digunakan.
"Ini merupakan hasil penindakan razia software dengan jumlah barang bukti terbesar yang pernah dilakukan kepolisian," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, polisi lalu menyita 10 unit komputer dari PT IT dan 24 unit komputer dari PT V. Adapun software yang paling banyak dari dua perusahaan tersebut adalah software milik Microsoft, Adobe, Symantec, Autodesk dan McAfee.
"Saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan," tukas Rus.
Total kerugian akibat penggunaan piranti lunak ilegal di dua perusahaan tersebut diyakini sangat besar. Bahkan menurut Kepala Perwakikan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A. Sheyoputra, kerugian yang ditimbulkan dari PT IT bisa lebih dari US$ 1 juta. (ash/faw)