Sepertinya tak hanya partai politik yang merasa gregetan dengan lambatnya pengesahan aturan SMS pemilu ini yang kabarnya tinggal menunggu tanda tangan Menkominfo Mohammad Nuh. Ketua IMOCA A. Haryawirasma mengatakan, pihaknya juga menunggu-nunggu aturan tersebut diresmikan.
"Kami sudah beberapa kali diajak rapat dengan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) untuk membicarakan aturan tersebut, namun sampai sekarang belum ada lanjutannya lagi," ujar pria yang kerap disapa Rasmo ini ketika ditemui detikINET di sela peresmian MIKTI di Blitz Megaplex Jakarta, Selasa (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golkar dan Demokrat
Begitu pula di CP yang dipimpin Rasmo. Beberapa partai besar seperti Partai Demokrat dan Golkar dikatakan sudah menghubungi pihaknya walau sekadar masih taraf mencari informasi.
"Mereka (partai besar tersebut-red.) sudah nanya-nanya. Tapi kita kan juga tidak mau menggelar layanan sekarang karena tidak mau kena sanksi juga," tukasnya.
Sebelumnya, masih ada saja CP nakal yang nekat menggelar layanan SMS pemilu. CP dengan short code 3949 milik PT Indika itu pun jadi sorotan tajam regulator dengan diberi peringatan keras.
(ash/wsh)