Pimpinan Redaksi TV One Karni Ilyas ketika ingin dimintai tanggapannya mengatakan, malah baru mengetahui adanya situs tersebut dari detikINET.
Lalu apakah situs tersebut melanggar hukum? Menurut Karni, semua konten di stasiun televisi itu dilindungi oleh copyright. Tak terkecuali bagi kehidupan di dunia maya, jika mengambil tanpa izin apalagi untuk kepentingan komersil maka bisa dipidanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan untuk memejahijaukan si pemilik situs pun merupakan keputusan dari perusahaan. "Bisa juga melalui ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), tergantung perusahaan mau melalui asosiasi atau tidak. Itu hak perusahaan," tukasnya.
Setali tiga uang dengan Karni, pimpinan redaksi SCTV Rosiana Silalahi juga baru mendengar tentang situs yang beralamat di www.indoweb.tv ini dari detikINET.
Sayang, ia belum mau berkomentar lebih banyak. "Saya ingin lihat dulu situsnya," tukasnya singkat.
(ash/wsh)