Dikutip detikINET dari AsiaNews, Selasa (11/10/2008), Latt telah dipenjara sejak Januari 2008 dan dinyatakan bersalah dalam proses hukum. Ia didakwa memiliki video terlarang serta mempublikasikan gambar kartun di blognya yang dinilai menyerang penguasa junta militer Myanmar, jenderal Than Shwe.
Sebelumnya, Latt memang dikenal berani memposting tulisan-tulisan di blog yang mengkritik penguasa. Bahkan, blognya menjadi sumber informasi penting pada saat gejolak demonstrasi besar-besaran biksu di Myanmar pada junta militer, yang menyeruak di tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak pelak, penahanan Latt ini diprotes masyarakat pembela hak asasi manusia, misalnya lembaga Reporters Without Borders. Mereka menyerukan agar para blogger di seluruh dunia melakukan aksi protes terhadap keputusan hukum junta militer yang sewenang-wenang itu.
Sharung cerita soal hukum cyber? Gabung saja di detikINET Forum! (fyk/ash)