Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Aturan SMS Kampanye Tinggal Tunggu Tanda Tangan

Aturan SMS Kampanye Tinggal Tunggu Tanda Tangan


- detikInet

Jakarta - Payung hukum yang mengatur penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi untuk keperluan kampanye pemilu bakal segera disahkan. Dirjen Postel bahkan telah memastikan, pengesahannya paling lambat minggu depan.

"Aturan SMS kampanye pemilu itu sudah masuk prioritas kami," tutur Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar seusai ajang Penghargaan Telekomunikasi BRTI 2008 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Senin (10/11/2008) malam.

Basuki mengatakan, penggodokan aturan SMS kampanye ini memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan. Dalam perancangannya, BRTI kerap berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Bahkan, sebagian UU Pemilu juga ikut diadopsi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki pun berpesan, ketika nanti layanan telekomunikasi sudah dipakai partai politik untuk berkampanye, para operator jangan sampai mengurangi kualitas layanan kepada konsumen. "Yang penting jangan sampai jaringan terganggu," tegasnya.

Parpol pun diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah disiapkan pemerintah ini nantinya. Sebab, lanjut Basuki, pihaknya telah memberi kesempatan kepada parpol untuk memberi masukan, saran ataupun kritik ketika draft aturan tersebut diuji ke publik.

"Aturan ini sudah siap, tinggal tunggu tanda tangan Pak Menteri (Menkominfo-red.) saja," tandas Basuki. (ash/wsh)




Hide Ads