Kedua pejabat negari ini kena gugat perbuatan melawan hukum berupa pembiaran atas pelanggaran pasal 13 Kepmenhub No. 76/2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita UHF.
Gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) ini telah memasuki sidang pertamanya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPPI seusai sidang menjelaskan, gugatan Rp 1 triliun yang diajukan merupakan bentuk ganti rugi akibat penyalahgunaan kanal oleh seluruh stasiun televisi yang menggunakan kanal frekuensi UHF.
"Kami menuntut ganti rugi immateriil ke Menkominfo dan Dirjen Postel, karena mereka yang seharusnya bertanggung jawab karena memberikan izin tersebut," ujar Agus Pambagio, penggugat dari MPPI.
Di lain pihak, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto menepis tudingan yang dialamatkan kepada kedua atasannya tersebut. "Tudingan itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Gatot, pihaknya tidak berniat membiarkan pihak stasiun televisi melanggar KM 76/2003 yang dimaksud. Ia menjelaskan, aturan tersebut sempat tidak bisa dilaksanakan berhubung ada benturan kepentingan antara kebijakan pusat dan otonomi daerah. "Misalnya soal tower, padahal rohnya ada di frekuensi. Sebab yang berhak kasih izin menteri yang terkait, bukan pemprov atau pemkot."
Namun, sejak terbitnya PP No. 38 pada Juli 2007 untuk menyelesaikan kasus sengketa perizinan pusat dan daerah tersebut, Gatot beranggapan seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. "Namun, KM 76 tidak bisa otomatis diberlakukan. Perlu sosialisasi. Kami juga perlu data tentang ini semua. Baru setelah semuanya firm, baru keluar izin menteri," tukasnya.
"Biar bagaimanapun, kami berterimakasih karena ada yang memerdulikan. Mudah-mudahan setelah menteri menerbitkan izin pada 1 September 2008 ini, semuanya bisa segera diselesaikan," Gatot menandaskan.
Β
(rou/wsh)