Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Rekam Film di Bioskop, Penjara 21 Bulan!

Rekam Film di Bioskop, Penjara 21 Bulan!


- detikInet

Washington - Terbukti bersalah membajak film, seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara 21 bulan. Ia kedapatan merekam dua film dengan camcorder secara ilegal di sebuah bioskop di Washington DC.

Menurut laporan Motion Picture Association of America (MPAA), Michael Logan selaku terdakwa telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan camcorder digital untuk merekam film "28 Weeks Later" dan "Enchanted" untuk tujuan komersil.

"Pembajakan menggunakan camcorder merupakan ancaman serius bagi industri film," kata John Malcolm, pimpinan program anti pembajakan global di MPAA, seperti dikutip detikINET dari AFP, Rabu (29/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari 90 persen film yang baru dirilis yang beredar di pinggir-pinggir jalan atau internet, kata Malcolm, diduga secara ilegal direkam dari bioskop.

Aksi Logan yang lebih parah terjadi antara Januari 2006 dan Januari 2008. Ia berhasil 'membocorkan' lebih dari 100 film baru, di mana film-film tersebut secara ilegal direkamnya dari bioskop di sekitar ibu kota AS.

Berdasarkan Undang-undang AS, perbuatan merekam secara ilegal di bioskop merupakan kejahatan federal. Hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda dalam jumlah besar karena membajak karya cipta orang lain.

Para industri film mengklaim mereka mengalami kerugian yang sangat besar gara-gara pembajakan film yaitu sekitar 18 miliar dolar per tahunnya.
(dwn/fyk)






Hide Ads