Menurut Kanit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Dr. Petrus R. Golose, negara yang komplen itu di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Eropa Timur dan Australia.
Penipuan itu dibuat oleh media online atau situs web asal Indonesia dengan format transaksi bisnis atau dagang melalui internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, web dan blog yang ditampilkan itu memuat gambar, harga serta alamat lengkap si penjual barang. "Namun ketika dilacak, ternyata alamatnya palsu," ujarnya.
Tak itu saja, lanjut Petrus, pengelola situs web dan blog juga banyak yang beridentitas fiktif. Dalam transaksinya, si penjual barang di internet itu meminta pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu.
"Tentunya pihak dirugikan ialah si pembeli yang memesan dari luar negeri. Maka itu, mereka komplain mengenai media online terutama web dan blog penyedia layanan bisnis atau dagang di Indonesia," pungkasnya. (bbn/dwn)