Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel: Urus Izin Stasiun Radio Jangan Pakai Calo!

Postel: Urus Izin Stasiun Radio Jangan Pakai Calo!


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) berjanji untuk terus melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara lebih cepat, akurat dan transparan. Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan bagi para pemohon untuk tidak mengurus secara langsung ISR mereka dan mengoperasikan BTS-nya tanpa izin.

"Tidak perlu menggunakan jasa perantara oknum ataupun calo. Masyarakat dapat menyampaikan segala keluhan permohonan ISR yang dialami untuk dapat dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara langsung dengan unit pelayanan di Ditjen Postel untuk dicarikan solusinya," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel.

Dengan pelayanan ISR berbasis teknologi informasi, Gatot mengaku, Ditjen Postel telah memiliki database pengguna frekuensi radio yang lebih akurat sehingga pengelolaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien. Selain itu, database tersebut menjadi aset penting yang mempunyai nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa kesempatan sering muncul pertanyaan adanya asumsi bahwa jumlah stasiun radio menggambarkan besarnya nilai biaya hak penggunaan frekuensi radio. Untuk itu perlu diketahui, bahwa populasi izin penggunaan frekuensi radio adalah digambarkan dari jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan dan bukan jumlah stasiun radio ataupun jumlah BTS yang digunakan," jelasnya.

Gatot menambahkan, ada kalanya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih kecil dibanding penyelenggara lain, akan tetapi karena jumlah kanal yang digunakan lebih besar maka nilai biaya hak penggunaan frekuensinya lebih tinggi.

"Demikian pula sebaliknya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih besar dibanding penyelenggara lain tetapi jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan lebih kecil maka nilai biaya hak penggunaan frekuensi radionya akan lebih rendah," tutupnya dalam siaran pers di situs resmi Ditjen Postel.


Punya keluhan seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja ke detikINET Forum.


(ash/fyk)




Hide Ads